SEMARANG – Pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervina, menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh dirinya. Selain menggugat Polda Jateng, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (2/10), pemohon juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon dua dalam kasus itu.
“Perbuatan termohon I yang menerbitkan SP3 dinilai melanggar hukum dan merugikan kami,” kata Ervina ditemui usai sidang yang dipimpin hakim tunggal Pujo Unggul tersebut.
Ia menjelaskan termohon yakni Polda Jateng menghentikan kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunarjo Dharmanto atas petunjuk dari termohon II. “Dalam penjelasannya, Kejati Jateng menyatakan kasus yang kami laporkan pada Februari 2015 itu bukan merupakan tindak pidana,” terang dia.
Padahal, Polda Jateng telah menetapkan Sunarjo sebagai tersangka meski tidak ditahan dan hanya diperintahkan wajib lapor. “Padahal sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jateng, namun justu Kejati menerbitkan Sp3. Perbuatan termohon yang menerbitkan SP3 tersebut sebagai suatu perbuatan sewenang-wenang,” tegas Ervina.
Sebab menurut dia, berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan termohon I, seluruh proses pemeriksaan perkara ini telah lengkap. Dalam penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, penyidik juga telah meminta keterangan ahli sebagai alat bukti. “Oleh karena itu, kami meminta pengadilan membatalkan SP3 yang diterbitkan oleh termohon I dan memerintahkan perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dilanjutkan,” tegasnya.
Ervina menyatakan, perkara pemalsuan surat yang dilaporkannya pada 2015 itu berawal dari niatnya untuk meminjam uang ke bank ditolak karena sertifikat tanah hotel yang akan diagunkan diblokir. Ervina kemudian mencari tahu perihal pemblokiran tersebut yang belakangan diketahui dilakukan oleh Sunarjo Dharmanto.
Ia menduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sunarjo dalam perkara itu. Atas perbuatan memalsukan surat permohonan blokir atas tanah yang diatasnya berdiri Hotel Baron Indah itu Sunarjo dipolisikan. (*)