TELENEWS. ID – Rumah DP 0 adalah program kampanye yang dijanjikan oleh Anies Baswedan. Harapannya, masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah bisa memiliki rumah. Program ini memang sudah berjalan, namun kali ini ada kebijakan baru. Kali ini batas penghasilan untuk memiliki rumah ini adalah Rp14 juta.
DKI Jakarta melalui wakilnya, Ahmad Riza Patria mengatakan perubahan itu sudah diperhitungkan.
“Ya itu sudah diperhitungkan. Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan. Dan pembayaran iurannya bisa terpenuhi” ucap Wagub.
Meskipun demikian, pihaknya juga terus mencari terobosan supaya masyarakat bisa mendapatkan rumah. Terobosan ini ditujukan kepada warga DKI yang ingin menikmati janji Anies tersebut. Caranya dengan melakukan pembangunan rusunami atau rusunawa daripada rumah DP 0.
Baca Juga: Pantaskah Anies Baswedan Sejajar Dengan Elon Musk Masuk Daftar 21 Heroes 2021?
Perubahan syarat memilki rumah ini sudah ada dalam RPMJD Pemprov DKI 2017-2022. Di situ disebutkan kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan rumah DP 0 ini. Prioritas penyediaan rumah yang digadang-gadang layak huni ini berdasarkan penghasilan. Masyarakat berpenghasilan Rp14,8 juta diprioritaskan untuk rusunami dengan DP 0 rupiah.
Kemudian untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah UMR diprioritaskan untuk memiliki rusunawa. Untuk mereka yang berpenghasilan >14 juta per bulan, mekanismenya diserahkan ke pasar. Perubahan kebijakan rumah DP 0 ini tentu saja menuai banyak tanggapan publik. Tidak terkecuali dari fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta yang menganggap sebuah kebohongan publik.
“Itu namanya pembohongan publik. Program ini awalnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. tujuannya agar dapat memiliki hunian yang layak, namun dalam kenyataan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni penghasilan Rp7 juta ke atas,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Ditambahkan oleh Gembong, rumah ini bukan untuk mereka yang berpenghasilan rendah. Dengan dinaikkannya batas penghasilan tersebut, dirinya mempertanyakan keberpihakan Pemprov DKI. Apakah pemprov DKI memihak kepada masyarakat atas atau masyarakat berpenghasilan rendah?
Permasalahan naiknya batas MBR rumah ini tidak pernah dibahas di DPRD DKI. Gembong juga mengklaim bahwa tidak ada warga kelas bawah yang berpenghasilan 14 juta. Sejak Anies menjabat, pembangunan rumah DP 0 ini belum memenuhi target yang dicapai. Realisasi data 5 Maret 2021, terjual 681 unit dan pembangunan sudah 882 unit.
Baca Juga: Hasil Audit Inspektorat, Anies Baswedan Copot Walikota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup
Dengan adanya pandemi ini juga, pemprov DKI merubah target pembangunan rumah DP 0. Awalnya 232.214 unit selama 5 tahun, kini dipangkas menjadi 10.460 unit saja. Perubahan persyaratan kepemilikan rumah DP 0 ini adalah keputusan sepihak Pemprov DKI. Jika dilihat dari kebijakan ini, jelas ini adalah kebijakan kejar target.
Anies Baswedan sendiri hingga saat ini masih belum banyak bicara mengenai kebijakannya ini. Akhir-akhir ini yang membuat pernyataan adalah Wakil Gubernur Ahmad RIza Patria. Jika memang kebijakan ini diterapkan, artinya masyarakat menengah ke atas bisa membeli rumah DP 0 ini. Artinya, orang kaya juga bisa ikut menikmati program ini. Padahal, Anies menjanjikan program ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Latief)