Revisi KUHP dan KUHAP
Inilah Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP,Pemilik Unggas yang Peliharaannya Berkeliaran Bisa Didenda
pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda
Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.
Sebab, ada banyak pasal-pasal perubahan dalsm RKUHP yang menuai kontroversi.
Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca: Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda dan Tidak Dilakukan oleh DPR Periode Ini
Baca: RKUHP : Jokowi Sebut Ada 14 Pasal Bermasalah, Minta Ditunda, Menhumkan Segera Jaring Masukan
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Revisi KUHP dan KUHAP
|1. Pakar Hukum Tata Negara Tekankan Pentingnya Pembahasan RKUHP Dilakukan Terbuka|
|2. Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Terdampak Dalam Pembentukan RKUHP|
|3. Pasal RKUHP yang Kontroversial : Penghinaan pada Pemerintah Denda Rp 500 Juta hingga Pidana Aborsi|
|4. Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Utarakan Pendapatnya tentang RKUHP|
|5. Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran|