CNN Indonesia | Sabtu, 28/09/2019 15:22 WIB
Ilustrasi. (www.citilink.co.id).
Jakarta, CNN Indonesia -- Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air atas dugaan wanprestasi. Gugatan ini merupakan buntut dari sengketa kerja sama manajemen (KSM) antara grup maskapai pelat merah itu dengan Sriwijaya Air Group.
Sidang pertama dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 17 Oktober 2019 pukul 09.15 WIB.
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan gugatan tersebut.
"Iya, benar. Silakan dicek langsung di situsnya," ujarnya, Sabtu (29/8).
Namun, ia tidak merinci wanprestasi apa yang dimaksud dalam diktum tuntutan yang diajukan.
CNNIndonesia.com juga telah meminta komentar anggota dewan direksi dan dewan komisaris Sriwijaya Air Group. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen belum merespons.
Lihat juga: Jitu Jadi Investor Fintech Peer to Peer Lending
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Sabtu (29/8), gugatan tersebut telah diajukan oleh maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) itu ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst dengan kuasa hukum Eri Hertiawan pada Rabu (25/9) lalu.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam hal ini, terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.
Lihat juga: Pemerintah Evaluasi Harga Penawaran Divestasi Saham Vale
Sebagai informasi, KSM antara kedua perusahaan terjalin sejak 19 November 2018 lalu.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari upaya perbaikan kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang menanggung utang kepada sederet perusahaan pelat merah di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)
Tulisan ini merupakan bagian dari kumpulan artikel dalam Fokus: “Polemik Izin Terbang Sriwijaya Air”
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA EKOPEDIA
SAAT INI
Ketua SETARA Institute Hendardi menilai upaya pencegahan aksi terorisme memerlukan partisipasi dari masyarakat, tidak hanya aparat.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER