Penghasut kerusuhan Temanggung dihukum satu tahun
Terdakwa otak kerusuhan Temanggung divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang Selasa (14/06).
Terdakwa Syihabuddin dinyatakan terbukti menghasut massa yang menyebabkan kerusakan tempat ibadah dan tempat umum di Kota Temanggung, Jawa Tengah, bulan Februari lalu.
Diwarnai yel-yel para pendukungnya, terdakwa otak kerusuhan Temanggung, Syihabuddin, mendengarkan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Ketua majelis hakim Edhi Tjahjono memvonis pengasuh Pondok Pesantren Al-Hadist satu tahun penjara karena terbukti menghasut.
Hasutan itu menurut hakim disampaikan terdakwa saat menghadiri sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, bulan Februari lalu.
Massa yang kecewa kemudian mengamuk dan menyebabkan sedikitnya tiga gereja, satu sekolah, dan kantor pengadilan negeri Temanggung dirusak dan dibakar massa.
Syihabuddin menyatakan banding atas vonis ini.
Sementara itu dalam ruang sidang lain, tujuh terdakwa lain yang mayoritas pemuda belasan tahun, divonis masing-masing lima bulan penjara.
Pekan lalu, tujuh belas terdakwa kasus kerusuhan Temanggung juga telah divonis antara lima dan empat bulan pidana penjara.