Novel mengklaim dalam aksi ini akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan kewaspadaan terhadap aksi yang akan digelar besok.
"Seperti biasanya agar taat prokes seperti yang sudah-sudah, pakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer serta jaga jarak, dan hati-hati provokasi karena setiap aksi sudah dikondisikan untuk para provokator masuk," katanya.
Tak ada Izin
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait aksi unjuk rasa besok, Jumat 18 Desember 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan izin tak dikeluarkan karena pandemi virus COVID-19 di Tanah Air, khususnya Ibu Kota masih terjadi.