JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi senyap. Demikian sejumlah pihak menyebut upaya DPR meloloskan usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai revisi UU KPK.
Padahal, wacana ini sudah mengendap lama di DPR.
Bahkan, saking mulusnya, seluruh fraksi menyetujui usul Baleg. Hal ini memunculkan reaksi pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Sejumlah poin revisi dinilai akan melemahkan lembaga anti-rasuah.
Berikut 5 poin kontroversial yang ada dalam draf revisi UU KPK yang diajukan DPR:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan