Tim, CNN Indonesia | Selasa, 03/09/2019 06:20 WIB
Aliansi Masyarakat Sipil melakukan aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/2/2018). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menilai pemerintah dan DPR melanggar konstitusi jika mengesahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi saat ini. Hal ini dikarenakan ada pasal dala RKUHP yang justru bertentangan dengan konstitusi.
Ademengatakan pihaknya menyoroti pidana penghinaan presiden dan pemerintah pada Pasal 219 dan Pasal 241 dalam RKUHP. Padahal pasal serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
"Dimasukkannya pasal yang sudah melanggar konstitusi tentu saja dianggap oleh kami sebagai pembangkangan konstitusi. Lebih jauh, untuk apa ada lembaga konstitusi kalau misalkan putusannya tidak dipatuhi?" kata Ade saat ditemui di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, Senin (2/9).
Pidana penghinaan presidenmasuk pasal 219 RKUHP. Pasal itu mengatur siapapun yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau Wakil presiden terancampidana penjara paling lama 4,5 tahun dan denda.
Lihat juga: Koalisi Pemantau Peradilan Tolak 'Contempt of Court' di RKUHP
Sementara pasal 241 mengatur bahwa orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda.
Aturan serupa pernah dibatalkan MK pada 2006 dengan putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. Tiga pasal KUHP, yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP, yang digugat Eggi Sudjana.
Saat itu majelis hakim menilai tiga pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, membuat ketidakpastian informasi, dan melanggar amanat UUD 1945 Pasal 28 huruf tentang kebebasan menyatakan pendapat.
Lihat juga: DPR Targetkan RKUHP Disahkan 24 September 2019
"Dengan dimasukkan lagi, artinya menurut kami, pemerintah ataupun legislatif mencontohkan ke publik kalau ada putusan, bisa dibangkangi," ucap dia.
Sebab itu, LBH Pers dan AJI menolak pengesahan RKUHP versi saat ini. Mereka sudah pernah mengajukan kajian hukum ke DPR RI dengan harapan pasal-pasal karet tidak dimasukkan kerevisi tersebut. Namun masukan itu tak digubris sama sekali.
"Kalau diketok, kita rencanakan beberapa tindakan. Mungkin secara konstitusional judicial review," ucap dia.
Sebelumnya, RKUHP ditargetkan selesai pada masa sidang 14 Februari. Akan tetapi pembahasan RKUHP masih menyisakan kontroversi dan perdebatan.
Tak berhenti di situ, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya saat ini sudah memperpanjang masa tugas panitia kerja (Panja) RKUHP untuk menyelesaikan pembahasan.
"Mudah-mudahan bisa masa sidang ini kami tuntaskan dan kami sahkan sebelum tutup masa sidang," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3).
Lihat juga: Komisi III Buka Kemungkinan Tak Teruskan Pembahasan RKUHP
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Petarung kelas berat UFC Jon Jones menolak tawaran sekitar Rp145,8 miliar jika berduel dengan juara bertahan Francis Ngannou.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER