FPI mengklaim Habib Rizieq membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.
"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan," ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).
Menurutnya, uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Karena itulah FPI meminta adanya ganti rugi.
"Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.
Pada persoalan ini, PTPN VIII mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang di atasnya dibangun Markaz Syariah. FPI mengklaim Habib Rizieq membeli lahan dari para petani sebelum membangun ponpes.
"Perlu dicatat bahwa masuknya IB HRS dan pengurus yayasan MS-MM untuk mendirikan ponpes yaitu dengan membayar kepada petani, bukan merampas," kata Aziz Yanuar.
(dkp/idh)