Saat itu, Jumhur baru diadili di PN Bandung pada 29 November 1989. Pada Kamis, 8 Februari 1990, majelis hakim memvonis Jumhur, Amarsyah, dan Bambang dengan tiga tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya dua tahun tiga bulan. Majelis hakim juga menolak pledoi Jumhur yang berjudul 'Menggugat Rezim Anti-Demokrasi'.