PROKAL.CO,
PELABUHAN. Landing Craft Tank (LCT) Ayu 78 rupanya mengabaikan larangan berlayar yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda. Larangan itu bahkan sudah disampaikan sepekan sebelum pelayaran kapal bermuatan 9 alat berat itu.
KSOP bahkan tak menerbitkan izin berlayar pada LCT itu dan seluruh kapal muatan karena kondisi cuaca buruk yang melanda laut Indonesia bagian Selatan khususnya di perairan laut Jawa.
Larangan itu dikeluarkan KSOP bukan tanpa alasan. Cuaca buruk yang menyebabkan angin kencang dan ombak tinggi dapat membahayakan pelayaran khususnya bagi kapal jenis Tug Boat (TB) dan LCT. Adapun dasar dikeluarkannya larangan itu setelah KSOP menerima laporan hasil prakiraan cuaca Badang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pusat terkait dengan kondisi cuaca perairan di Indonesia.
"Berdasarkan laporan ketinggian ombak 2, 4 sampai dengan 5 meter. Kondisi cuaca itu terjadi hingga 31 Agustus 2019," beber Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Capt. Dwi Yanto kepada Sapos.
Karena kondisi cuaca buruk yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan untuk lebih selektif dalam penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB).
"Kalau kapal besar tidak masalah seperti kapal kargo peti kemas. Masalahnya di Samarinda ini kapal rata-rata tug boat," ujar Dwi.
Lantas bagaimana dengan LCT Ayu 78 milik perusahaan jasa pelayaran PT Ayu yang kini kandas di perairan Tanjung Lau, yang merupakan wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah.