Medan,MPOL: Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota membekuk dua spesialis jambret, satu diantaranya residivis dan terpaksa ditembak mati karena melukai polisi dengan pisau saat dibawa untuk pengembangan, Kamis (7/1/21).
Tersangka yang ditembak mati itu adalah Abdul Rahman alias Marisi (28) warga Jalan Sibiru-biru, Pasar VIII Gang Rahayu. Dia merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua dan keluar tahun 2020. Sementara satu tersangka lain yang bertindak sebagai joki adalah Yudi Susanto (26) warga Jalan AR Hakim Medan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, Rabu (7/10/20), dengan korban seorang wanita.
“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasannya tersangka Abdul Rahman sedang melakukan aksinya di jalanan,” ujar Irsan saat rilis kasus di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1/2021).
Kemudian, kata Irsan, petugas bertemu dengan tersangka dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, Abdul Rahman mengambil pisau kecil dan melukai petugas.
“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” sebut Irsan.
Irsan menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah rekaman CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tukas Irsan.
Sementara itu, tersangka Yudi Susanto mengakui sudah tiga kali ikut dengan tersangka Abdul Rahman alias Marisi melakukan jambret. Dalam menjalankan aksinya, Yudi Susanto kerap bertugas sebagai joki, sementara Abdul Rahman sebagai eksekutor.
“Baru tiga kali bang. Uang hasil penjualan biasa saya pakai untuk beli narkoba,” ungkap Yudi. ***