JAKARTA - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang berpotensi memicu praktik pungutan liar (pungli). Banyak narapidana yang terpaksa tidur di lorong antarsel karena tidak mendapatkan kamar.
"Kondisi itu membuka peluang terjadinya jual-beli kamar," kata Teguh, setelah menggelar inspeksi mendadak di LP Cipinang, Selasa lalu. "Over kapasitas ini berpotensi memicu maladministrasi (pelanggaran)."
Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat ini dihuni 3.972 narapidana. Padahal daya tampung penjara itu hanya untuk 893 narapidana. Tempo menyaksikan langsung sejumlah narapidana yang tidur di selasar antarsel karena tidak mendapatkan kamar.
Ada tiga tipe sel di LP Cipinang, yakni tipe III, V, dan VII. Tiap tipe menunjukkan kapasitas sel tersebut. Misalnya tipe III yang kapasitasnya untuk tiga orang. Namun dalam inspeksi itu Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi. Sebab, ada beberapa kamar tipe III ternyata hanya diisi dua narapidana. Sedangkan ada sel lain dengan tipe yang sama tapi diisi hingga tujuh atau delapan narapidana.
"Kenapa di kamar tipe III ada yang hanya diisi oleh dua orang saja, padahal masih banyak yang tidur di selasar karena tidak kebagian kamar?" kata Teguh.
Menurut Teguh, jika sel tipe III bisa dihuni oleh 7-8 orang, seharusnya seluruh sel tipe III bisa diperlakukan sama. Tujuannya untuk mengurangi jumlah warga binaan yang tidur di selasar.
Teguh menilai LP Cipinang perlu membuat aturan yang tegas dalam penempatan narapidana di sel. Selama aturan itu tidak dijalankan, potensi pungutan liar akan selalu terbuka. Pungutan itu bisa dilakukan oleh sesama narapidana atau petugas di lembaga pemasyarakatan. "Jadi, penting untuk membuat regulasi yang jelas," ujarnya.
Seorang narapidana bernama Arif mengatakan telah menjadi penghuni di tempat itu sejak setahun lalu. Namun sampai saat ini ia tak kunjung mendapatkan kamar. Arif terpaksa tidur di selasar beralaskan karpet. "Saya enggak ada biaya (untuk dapat kamar), makanya tidur di lorong (selasar)," ujarnya.
Denny, narapidana yang baru enam bulan di LP Cipinang, justru mendapat perlakuan berbeda. Ia menempati kamar yang hanya dihuni oleh tiga orang. Padahal sel di sebelahnya yang berukuran sama dihuni oleh delapan warga binaan.
Denny, yang divonis 8 tahun penjara dalam perkara narkotik, mengatakan tidak tahu kenapa bisa menempati sel yang hanya diisi tiga orang. Dia menyanggah dugaan telah membayar untuk menempati kamar itu. "Enggak ada bayar segala macam," ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Hendra Ekaputra, tidak membantah penilaian Ombudsman terhadap potensi pungutan liar di tempat itu. "Peluang pungli itu pasti ada, di mana pun ada," kata Hendra.
Menurut Hendra, pungutan liar sesama narapidana dimungkinkan bisa terjadi. Ada kalanya narapidana meminta uang rokok kepada narapidana lain dengan mencatut nama petugas penjara. Namun dia memastikan tidak ada petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam praktik jual-beli kamar.
Hendra menjelaskan, penempatan narapidana di sel tahanan didasarkan atas assessment petugas penjara. Misalnya, jika seorang narapidana memiliki pengetahuan yang bagus tentang agama, ia akan ditempatkan di dekat rumah ibadah yang sesuai dengan keahliannya. Faktor usia dan kesehatan narapidana juga menjadi bahan pertimbangan bagi petugas dalam penempatan di sel. "Kami lagi sempurnakan sistemnya. Semoga ke depan lebih baik," ujar Hendra. GANGSAR PARIKESIT
Rentan Peredaran Narkotik