VIVA – Facebook dengan cepat merespons somasi pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda. Dalam suratnya melalui kantor hukum White & Case International Law Firm di Los Angeles, California Amerika Serikat, Facebook pusat menjawab permintaan dan tuntutan kubu Abu Janda yang diwakili oleh kantor hukum FMP Finsensius Mendrofa & Partner.
Dalam surat tersebut, Facebook menegaskan, belum bisa memenuhi tuntutan Abu Janda. Namun media sosial besutan Mark Zuckerberg itu siap dan terbuka untuk mediasi.
"Isinya meskipun mereka belum memenuhi tuntutan kami untuk klarifikasi di publik tetapi sudah menyatakan Facebook siap melakukan mediasi," ujar Permadi Arya kepada VIVA, Rabu 13 Februari 2019.
Permadi mengatakan, dalam surat balasan tersebut, Facebook meminta pengacara Abu Janda untuk menindaklanjuti respons media sosial raksasa tersebut. "Facebook meminta kantor hukum kami menyurati balik untuk memulai mediasi tersebut," ujarnya.