CNN Indonesia | Jumat, 20/09/2019 03:03 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahannya ada pada pengelolaan barang rampasan.
Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK yang dipublikasikan Kamis (19/9) berdasarkan audit yang dilakukan sepanjang 2018.
Dalam laporannya, BPK menyebut WDP KPK terjadi karena empat permasalahan, terutama, terkait pengelolaan barang rampasan.
Lihat juga: Laporan Keuangan KPU dan KPK Masuk 'Radar' BPK
Pertama, mekanisme pengelolaan barang rampasan belum ditetapkan secara formal.
Kedua, pencatatan persediaan belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.
Ketiga, barang rampasan yang telah memiliki keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap belum dicatat dan nilainya belum diketahui.
Lihat juga: Masinton soal Laporan Keuangan KPK: Digelayuti Benalu Korupsi
Keempat, persediaan dihapus, tetapi belum didukung dengan dokumen yang memadai.
Opini WDPpada akhir 2018 merupakan pertama kalinya diberikan untukKPK. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik opini WDP KPK pada 2018. Baginya, ini berarti KPK tidak sempurna.
Lihat juga: KPK Respons Masinton: WDP dari BPK Tak Terkait Korupsi
"Ini masalah serius dan sangat mendasar. Mustahil memberantas korupsi kalau tubuh KPK masih digelayuti benalu korupsi," tegas Masinton lewat akun twitter pribadinya @masinton, Jumat (7/6).
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut WDP tak terkait dengan korupsi di lembaganya.
"Jadi WDP-nya KPK 'is nothing to do with corruption'," kata Saut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).
KPKsoal Rampasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima informasi hasil audit BPK tahun 2018 itu.
"Perbaikan tata kelola administrasi, termasuk pencatatan barang rampasan tentu selalu akan kami lakukan. Yang perlu ditegaskan juga, seluruh barang rampasan yang dikelola KPK dipastikan ada, namun terdapat beberapa kekurangan dokumen karena kami harus menunggu dari institusi lain terkait dengan pelaksanaan lelang," kata Febri dalam keteranganya.
Terkait dengan hal itu, KPK telah membentuk dan memperkuat Unit Labuksi untuk memaksimalkan pengelolaan barang sitaan dan rampasan.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini setelah mendapatkan klarifikasi pihak terkait pada Kamis (3/10). (arh/gil)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Minuman keras ilegal memakan nyawa belasan warga Bihar, India. Keluarga menyalahkan aparat yang dinilai gagal memberantas peredaran minuman tersebut.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER