Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Senin (5/9/2020) lalu masih menuai kontroversi oleh banyak pihak.
Tak sedikit massa buruh yang menggelar aksi untuk menolak keputusan ini.
Masyarakat menilai banyak pasal dari undang-undang ini yang merugikan kaum buruh.
Namun, di balik pro kontranya, hukum ini justru telah ditetapkan oleh banyak negara.
Kebanyakan dari negara-negara tersebut justru adalah negara maju.
Lantas, negara mana sajakah yang telah menetapkan hukum sapu jagat ini?
• Disahkan Namun Tuai Kecaman, Sudah Tahu Isi Omnibus Law yang Jadi Sorotan? Daftar negara yang telah menerapkan Omnibus Law
Berikut daftar negara yang telah menetapkan omnibus law:
1. Amerika Serikat