SIANTAR, metro24jam.com – Sudah pernah merasakan tinggal di balik jeruji besi penjara, tapi perempuan muda bernama Juita Leni Anjeli Sihotang ini ternyata tak ada kapoknya.
Jika beberapa tahun silam, ia tertangkap basah mencuri handphone dari salah satu toko, kali ini perempuan 21 berusia tahun ini ditangkap polisi dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
Padahal, perempuan yang beralamat di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Gong 2000, Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba ini, baru saja bebas lewat program asimilasi Kemenkum dan HAM beberapa waktu lalu.
Juita ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba karena merampok sepedamotor Yamaha Mio warna merah milik Alboni Gultom (19),warga Jalan Medan, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba.
Selain merampas sepedamotor tersebut, Juita juga menikam Alboni Gultom. Pemuda itu bahkan dipukuli sampai lebam-lebam di bagian wajahnya.
Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, Senin (25/5/2020) lalu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Alboni Gultom ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah beberapa bulan buron, Juita Sihotang akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dari rumah kakaknya di Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Siantar Utara, Kamis (19/11/2020) sekira jam 18.00 Wib.
Dengan pengungkapan ini, Juita juga dipastikan menyusul ayahnya D Sihotang yang saat ini masih ditahan di Lapas Klas IIB Pematang Siantar, lantaran terlibat dalam perampokan sopir truk di Kabupaten Simalungun beberapa tahun silam.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud mengatakan, Juita tidak sendirian saat merampok Alboni Gultom. Saat itu ia dibantu 2 temannya, Willy Simanjuntak (21) warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Siantar Utara dan Denny Deofinov alias Pak Guru (44) warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Siantar Selatan.
Keduanya sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus pencurian lainnya dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas II Pematang Siantar.
“Tersangka ini, juga terlibat kasus pencurian dan pemberatan di daerah Simpang Dua Jalan Parapat. Hanya saja kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Pematang Siantar,” kata Amir Mahmud, Jum’at (20/11/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Mantan Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun itu menjelaskan, seusai perampokan, Senin (25/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib itu, Alboni Gultom terpaksa pulang ke rumah di antar ojek online.
Saat berjalan masuk menuju rumah, Alboni berjalan sempoyongan dan tubuhnya penuh luka. Di bagian punggung bahkan lukanya masih berdarah meski sudah dibalut perban.
Ibu kandungnya, Halimah Pasaribu (32), langsung histeris saat itu dan menanyakan apa yang baru terjadi terhadap putranya tersebut.
Sambil menahan sakit Alboni bercerita bahwa sepedamotornya telah dirampok dan dia sendiri ditikam pelaku.
“Tersangka Juita Leni Anjeli Sihotang sudah diserahkan ke Polres Pematang Siantar, untuk penyidikan kasus pencurian lain yang melibatkan dirinya,” pungkas Amir Mahmud. (*)