JAMBI - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi belum lama ini berhasil mengungkap kasus penipuan online, dengan korban berinisial N, warga Jambi. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tiga diantaranya saat ini telah ditahan di Polda Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi mengatakan, lima orang tersangka yang ditetapkan yakni Surya, Arifin Damanik, Ridho, Aditiya, dan seorang perempuan bernama Primadona.
"Tiga orang tersangka merupakan satu keluarga, yakni Arifin Damanik, Primadona, dan Ridho. Statusnya ayah, ibu, dan anak," kata Edi kepada wartawan, Kamis (21/2).
"Semua tersangka merupakan warga Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan juga kita lakukan di Tebing Tinggi," ujar Edi menambahkan.
Lebih lanjut Edi mengatakan, saat ini Primadona, Ridho, dan Aditya telah ditahan di Mapolda Jambi. Sementara itu Arifin Damanik dan Surya saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborong borong, Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
"Arifin dan Surya sudah kita periksa dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Mereka ini narapidana. Dan statusnya sudah kita tetapkan tersangka," terang Edi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan lelang mobil kepada korban. "Nomor korban dipilih secara acak," pungkasnya.