"Insyaallah (RUU KUHP disahkan tanggal 24 September)," kata anggota panja RUU KUHP Arsul Sani.
Berikut pasal-pasal yang perlu dicermati:
1. Kriminalisasi seks di luar nikah
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
2. Kriminalisasi Kumpul Kebo
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.