Lebih lanjut, Herzaky menyebut pihak Partai Demorkat juga telah melakukan pemeriksaan dan BAP kepada para kader yang diduga diajak untuk melakukan KLB secara ilegal. Berdasarkan hasil tersebut, keenam orang itu disebut telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ARTI partai hingga kode etik yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (4) tentang Kode Etik Partai Demokrat.
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," ungkap Herzaky.
"Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat," lanjutnya.
Tak hanya itu, Marzuki Alie yang selama ini aktif buka suara terkait 'kudeta' Partai Demokrat juga diberhentikan oleh Partai Demokrat dari keanggotaan partai. Dia dinilai bersalah lantaran menyatakan secara terbuka di media massa tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan partai yang sah.
"Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat," sebutnya.
Simak video 'SBY Vs Moeldoko: 'Perang' Antar Pensiunan Jenderal':
(maa/zak)