SURABAYA, KOMPAS.com - Abdussomad, jaksa gadungan yang dua bulan menyewa kamar hotel di Surabaya tanpa membayar ternyata juga menipu istrinya.
Sang istri yang telah bersamanya selama empat tahun dan dikaruniai dua anak, mengetahui Abdussomad berprofesi sebagai jaksa.
"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Selain Nginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar, Abdussomad, Kajari Gadungan Juga Tipu Warga Rp 720 Juta
Abdussomad bersama istri dan anaknya tinggal di Surabaya sejak beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya keluarga ini tinggal di Pontianak.
Saat di Pontianak, Abdusommad bekerja sebagai seorang pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun, dia dikeluarkan karena sebuah alasan.
Baca juga: Menginap di Hotel 2 Bulan Tanpa Bayar, Tagihan Jaksa Gadungan Abdussomad Rp 42 Juta, Pemilik Hotel Diancam
Abdusommad menikahi istrinya saat dia masih bekerja sebagai pegawai honorer. Kepada istrinya, Abdussomad mengaku berprofesi sebagai jaksa.
Hingga saat dikeluarkan dari Kejari Pontianak, dia masih tetap mengaku jaksa dan berpindah tugas ke Surabaya.
Menipu
Ternyata menjadi jaksa gadungan adalah cara Abdusommad melakukan penipuan.
Kepada polisi, selama ini dia menipu dengan menjanjikan korbannya untuk bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.
"Dengan mengenakan seragam jaksa, berharap korbannya percaya," ujar Isir.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Dari pengakuan Abdusommad, sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.
Korban pertama sudah membayar Rp 300 juta, sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.
"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat berdasarkan laporan manajer hotel tempat dia tinggal, Senin (1/3/2021).
Dia dilaporkan karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa. Kepada manajemen hotel, Abdussomad mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Manajer hotel menyebut total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Fathur Rohman mengatakan, di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.
Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.
Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelas Rohman.
Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.
Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan