Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan pada Minggu (13/12) dini hari. Pimpinan FPI itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah proses penyidikan, polisi melakukan gelar perkara dan memanggil Habib Rizieq sebagai saksi.
Dua kali pemanggilan terhadap Habib Rizieq tidak dipenuhi. Polisi akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Pada Sabtu (12/12) Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dan mengaku siap diperiksa sebagai tersangka. Namun polisi menyebut Habib Rizieq menyerahkan diri.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Habib Rizieq kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari.
(mei/fjp)