JawaPos.com – Penyerangan kepada hakim terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7). Peristiwa terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian pecah sekitar pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan, peristiwa bermula saat Majelis Hakim tengah membacakan putusan. Pada saat masuk pada bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.
Pengacara TW berinisial D lantas berdiri dari tempat duduknya dan melangkah ke depan hakim, seraya mengeluarkan ikat pinggangnya.
“Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan,” ujar Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7).
Penyerangan D berhasil mengenai hakim HS pada bagian jidat. Sedangkan hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.
“Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum,” tambah Makmur.
Atas kejadian ini, pimpinan PN Jakpus akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Mereka mempertimbangkan apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.
Sementera itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar sudah membenarkan adanya peristiwa ini. Namun, dia tidak bisa merinci terlalu jauh, mengingat proses hukum kepada pelaku ditangani oleh Polres Jakarta Pusat.
Dia hanya menyampaikan pengacara D sudah diamankan di Mapolres. “(Pelaku) Ada di Polres,” pungkasnya.