Diketahui, aksi pencabulan dilakukan AY kepada anak tirinya dilakukan dua kali di dalam kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Pertama, anaknya diminta untuk menyaksikan hubungan badan bapak dan ibunya lalu di cabuli pada tahun 2017 saat umur korban 15 tahun.
Perbuatan kedua dilakukan pada tahun 2018 dilokasi yang sama. Namun, aksinya dilakukan tanpa sepengetahuan ibunya.
Aksi keduanya tersebut menyebabkan anak tiri pelaku hamil hingga melahirkan anak pada tahun 2019 lalu.
Kasus pencabulan terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat bapak tirinya kepada pamannya.
Lalu dilanjutkan melaporkan ke Mapolres Serang Kota.
Kini AY sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan