FOTO: Terbukti Suap, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Diperbarui 10 Des 2019, 09:07 WIB
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip dihukum empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Klik gambar untuk perbesar
1 / 8
Terdakwa suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Wahyumi dihukum empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)