Budiman Sudjatmiko: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Demokrasi
Budiman Sudjatmiko menanggapi hiruk-pikuk pasal penghinaan terhadap presiden, yang akan kembali dimasukkan dalam RUU KUHP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko, menanggapi hiruk-pikuk pasal penghinaan terhadap presiden, yang akan kembali dimasukkan dalam RUU KUHP.
"Saya merasa perlu memberi sedikit share, tentu tanpa harus menyertakan saya sebagai orang yang pernah dijadikan korban kebuasan kekuasaan. Sebab, banyak juga teman lain yang mungkin bernasib tidak lebih baik dari saya, terkait kaus penghinaan terhadap kekuasaan, dalam hal ini presiden dan wakil presiden," tutur Budiman dalam keterangannya, Kamis (4/4/2013).
Politisi PDI-Perjuangan mengatakan, kekuasaan pemerintah yang sah, adalah sesuatu yang patut dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya, selama kekuasaan itu mampu menghadirkan diri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"Tapi, jika kekuasaan tampil dengan wajah beringas dan bengis, represif dan otoriter, maka dari perspektif masyarakat, kekuasaan menjadi sesuatu yang patut dikontrol dan diingatkan," papar bekas aktivis mahasiswa.
Jika kemudian ekpresi masyarakat dianggap menghina kekuasan, lanjut Budiman, maka kekuasan telah menampakkan diri dengan wajah yang sebenarnya.
"Masuknya pasal penghinaan presiden, selain sebagai kemunduran demokrasi, juga memberi sinyalemen bahwa pemerintah/penguasa belum siap mendapat kritik dari masyarakat, sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang dianggap abai terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Menurut Budiman, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya selah mencabut pasal-pasal yang memiliki semangat mengultuskan kekuasaan. Artinya, dalam kajian hukum MK, semangat mengultuskan kekuasaan tidak sesuai UUD 45 yang menjunjung tinggi semangat demokrasi.
"Langkah pemerintah yang berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP, adalah perwujudan wajah bengis kekuasaan, yang dengan legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dapat memberangus demokrasi dan memorak-porandakan civil society," bebernya. (*)