Kewaspadaan, termasuk dari pihak aparat kepolisian, perlu digugah karena pelaku kejahatan siber terbukti mampu memanfaatkan sekecil apa pun kelemahan sistem jaringan maupun korbannya. Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perihal sindikat internasional pelaku penipuan online yang berhasil menggasak uang Rp113 miliar.
Di level internasional, kejahatan siber juga menjadi momok. Selama periode 2013–2018, kerugian akibat kejahatan siber ditaksir mencapai USD12,5 miliar (Rp177 triliun) dari 78.617 korban di seluruh dunia. Bahkan sebagian besar di antara korban, 41.058 orang berasal dari Amerika Serikat (AS).
Pada kasus kejahatan siber yang diungkap Bareskrim, sindikat melakukan aksinya dengan modus antara lain memalsukan dokumen-dokumen fiktif perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan.
Baca Juga:
Selanjutnya rekening dimaksud menerima aliran dana, mentransfer ke rekening perusahaan lainnya yang sudah disiapkan, kemudian memecah dana tersebut menjadi mata uang asing USD dan euro dengan cara mentransfernya ke beberapa money changer. Mata uang asing tersebut kemudian diserahkan ke beberapa jaringan sindikat lainnya.
"Adapun motif sindikat ini adalah mencari keuntungan dengan melakukan kejahatan pembajakan e-mail untuk mentransfer sejumlah dana ke money mulse (si penampung dana) dari beberapa perusahaan internasional di beberapa negara," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Kejahatan tersebut diketahui pertama kali pada 31 Mei 2019 saat diadakan audit keuangan bendahara perusahaan OPAP Investment Limited yang berada di Yunani atas nama Zisimos Papaioannou. Kala itu diketahui terdapat pembayaran sebesar 4,9 juta euro pada 16 Mei dan 2 juta euro pada 23 Mei 2019. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, diketahui e-mail milik Zisimos Papaioannou ternyata diretas.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 6,9 juta euro atau senilai kurang lebih Rp113.000.000.000. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kepada Kepolisian Siber Yunani dan Bareskrim Mabes Polri. "Diketahui dugaan tindak pidana ilegal akses pertama kali dilakukan pada 8 Mei 2019," ujarnya.