Batam – [ISN] – Menurut dari Informasi yang mana salah satu pengusaha dibatam ini, seolah tidak terima atas kejadian penangkapan kapal miliknya diperairan Malaysia Out Port Limited (OPL), pengusaha Batam tersebut akan lakukan langkah hukum kepada institusi Kanwil DJ bea cukai Kepri.
Saat Di komfirmasi oleh awak media, Pengusaha Batam yang bernama Haji permata, mengatakan,” bahwa kejadian penangkapan yang dilakukan, Direktorat Jenderal Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri tersebut, benar pada hari Senin kemarin (1/06/2020) sekitar pukul 4 sore jam waktu negara Malaysia.
Menurutnya Hj Permata, bahwa penangkapan tersebut melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan di perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia OPL. sambungnya”
Pasalnya, saat kapal miliknya sedang berlayar diperairan malaysia OPL, saat itu kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia petronas, tiba-tiba saat itu pihak patroli Kanwil DJ Bea Cukai Kepri mencegah kapal tersebut, Tutur nya”
” Kemudian, Tanya Haji Permata,.? Aturan Hukum apa di lakukan oleh pihak DJBC disana, Ini sudah merugikan kami saat melakukan pengiriman transportasi di laut, kami sebagai pengusaha kesal dengan atas tindakan bea cukai Karimun tersebut, yang telah membawa kapal kami yang bukan wewenangnya” Ucap,” Haji Permata kepada wartawan,” pada hari selasa (2/6/2020).
Lanjut Permata, Kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun, namun saat itu di kapal milik kami tidak ditemukan adanya indikasi barang dari Indonesia yang ilegal, tapi kok,” kapal kami tetap dibawa ke kantor kanwil bea cukai yang berada di karimun ini ada apa, kami sangat merasa dirugikan,” Saya akan tuntut kerugian saya” Jelasnya Haji Permata,”
Pria asal Bugis itu kembali menjelaskan, dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah milik orang Malaysia,” Terangnya,”
Kemudian, Haji Permata. menjelaskan sampai saat ini belum tahu, bahwa kapal miliknya di bawah kekantor wilayah Bea Cukai Kepri dengan alasan pemeriksaan apa.. ? Tegasnya”
Sementara haji permata,Juga menerangkan bahwa dokumen kapal miliknya lengkap semua, kesalnya,” kenapa harus ditahan sama Bea Cukai, apa dasarnya DJBC Kepri menahan kapal saya.. ? Bebernya”
Lanjutnya, kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja, sebelumnya haji permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli beacukai kepri di Perairan Nongsa.
Tambahnya Haji Permata lagi, Sebagai pengusaha di Batam ini, akan menempuh jalur hukum, pihaknya akan mengatur waktunya dengan kuasa hukumnya, yang pasti, kata Haji, Permata akan tempuh jalur hukum. Ucapnya”
“Kalau kita salah silahkan disikat (tangkap), tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap” jelasnya
Sementara itu Kanwil DJ Bea cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi awak media, terkait adanya tangkapan kapal yang ditegah perairan laut perbatasan oleh Bea Cukai pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.
“Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan” Jawabnya singkat.
(WL).