“Paling penting, melakukan pengembangan infrastruktur jaringan pengisian ulang cepat, dan tersebar di sekeliling kota. Jangan memaksa orang beli mobil listrik, tetapi tanpa ada kepastian pasokan energi di sekelilingnya, bakal sulit mencapai target pengurangan efek gas rumah kaca sesuai Kesepakatan Paris 2015, lalu,” kata Eko.
Demi keselamatan konsumen, lanjut Eko, pemerintah juga harus menetapkan hukum baru, soal laik jalan dan pengecekan berkala. Wajib ada larangan bagi konsumen untuk melakukan modifikasi baterai, termasuk mengganti atau memperbaiki sendiri. Setiap merek yang memasarkan mobil listrik, wajib memberikan layanan Home Service, sehingga ketika ada masalah di jalan atau di rumah, bisa langsung diatasi.
“Ingat, mobil listrik ini menggendong baterai dengan tegangan tinggi, harus dipastikan keamanannya buat masyarakat, jangan sampai ada hal-hal yang disesalkan nanti,” kata Eko.
Baca juga: Efektivitas Mobil Listrik Bergantung pada Subsidi di Indonesia
Faktor lain yang juga sangat penting untuk diperhatikan, adalah soal teknologi daur ulang baterai yang sampai saat ini hanya dimiliki oleh Belgia. Limbah baterai masuk kategori B3, sangat beracun bagi manusia, sehingga jika tidak dikuasai atau setidaknya diciptakan sistem daur ulang yang baik, maka bakal punya potensi berbahaya.
“Pengelolaan baterai bekas harus sangat ketat mengingat limbahnya mengandung B3, yang bukan saja merusak lingkungan, tetapi bisa mencederai manusia jadi cacat,” kata Eko.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan