Sebelumnya, HTI dinyatakan bubar oleh pemerintah pada Juli 2018 lalu. Status badan hukum HTI dicabut dalam Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.