MAKI: Vonis 3,5 Tahun Bui Brigjen Prasetijo Terlalu Ringan
Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara. MAKI menyebut vonis Brigjen Prasetijo terlalu ringan.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Polri segera memproses pemecatan Prasetijo.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan jaksa ke Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terlalu ringan.
Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice Djoko. Apa pertimbangan hakim?
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Hakim juga menolak permohonan JC.
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang vonis terkait kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.