JAKARTA, (PR).- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres yang ditandatangani pada Senin, 29 Juli 2019, membuat Nuril bisa terbebaskan dari ancaman pidana penjara dan denda setelah divonis oleh Mahkamah Agung (MA).
“Tadi pagi, Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Ia mengatakan, dirinya tak keberatan apabila Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril mengajukan amnesti ketika Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ditolak oleh MA. Penolakan itu mengakibatkan ia harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pun mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun yang merupakan guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Itu merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril dalam rapat paripurna pada pekan kemarin.
Pemberian amnesti karena ada rasa keadilan yang harus diperjuangkan
Menurut Pratikno, pemberian amnesti dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat dan dukungan DPR. “Pak Presiden kan sangat concern terhadap hal ini. Bukan semata-mata tekstual hukum, yaitu rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan Presiden menyampaikan keterangan langsung terkait pemberian amnesti itu, Pratikno mengatakan, hal tersebut masih belum pasti. Sejauh ini, lanjut Mensesneg, belum ada jadwal Presiden Jokowi bertemu Baiq Nuril karena jadwal yang padat.
Sebelumnya, Baiq Nuril, dengan didampingi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, sempat mendatangi Kantor Staf Presiden dan bertemu dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko, Senin, 15 Juli 2019. Saat itu, Nurl menyampaikan surat permohonan yang ditulisnya untuk Jokowi.
Artikel Rekomendasi