VIVA – Berbagai cara netizen meluapkan kekesalannya setelah DPR dan pemerintah mensahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Termasuk, menjual Gedung DPR di platform e-commerce.
Seperti yang dilihat VIVA di tokopedia, sebuah akun nampak menjual Gedung DPR dengan menulis "dijual gedung dpr beserta anggotanya". Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, hanya Rp100 ribu.
Bahkan sindirannya adalah bebas ongkos kirim. Ratusan orang sudah melihat postingan tersebut.