PedomanBengkulu.com, Kaur — Satuan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kaur mengamankan satu orang laki-laki inisial DH warga asal Jumasihala Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/3/2019).
DH ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / 131- B / III / 2019 / BKL / RES KAUR, TGL 05 Maret 2019 dari Jendri warga Tegal Sari Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian tersebut berawal saat terduga DH yang merupakan pegawai Koperasi Damai Sejahtera milik pelapor pada Rabu tanggal 27 Februari 2019 membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang merupakan inventaris koperasi damai sejahtera dengan alasan untuk menagih.
Namun sampai dengan dilaporkan DH tidak kembali lagi ke Koperasi dan setelah dihubungi ternyata DH tersebut telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan pulang ke Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019) membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersebut kita koordinasi dengan Pihak Polres Simalungun dan di back up oleh opsnal Polres Simalungun. Kemudian tindakan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainny,” kata Kasat. [Ardiyanto]