JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyoroti peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pengungkapan kasus penembakan 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menurutnya, penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus tersebut cenderung mengesampingkan perundangan kepolisian. Pasalnya, Komnas HAM mendahului sejumlah pihak yang seharusnya memeriksa polisi bila melakukan kekeliruan.
“Saya melihat apa yang dilakukan @KomnasHAM terhadap peristiwa KM 50, premature dan cenderung menafikan UU Polri. Polisi yang bekerja dengan perintah dan dalam penyelidikan bila melakukan kesalahan mestinya diperiksa oleh Divisi Propam dulu, ada Kompolnas ada @DPR_RI, tidak ujug-ujug Komnas HAM,” cuit akun Twitter @FerdinandHaean3, dikutip pada Selasa (22/12).
Munarman Dipolisikan Usai Sebut 6 Laskar FPI Tak Bersenjata, Pelapor: Agar Kebohongan Dihentikan
Dia melanjutkan, Komnas HAM bisa bertindak atas masukan pemeriksaan awal apabila Divisi Propam, Kompolnas atau DPR RI Komisi III menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM.
“Tidak loncat-loncat premature karena Polisi yang bertugas resmi juga berdasar UU. Komnas HAM jangan merasa lembaga paling tinggi,” ujar Ferdinand. Tak Peduli Dipolisikan Soal Ucapan '6 Laskar FPI Tak Bersenjata', Munarman: Saya Laporkan Orang Zalim tu Kepada Allah