CNN Indonesia | Rabu, 21/08/2019 03:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ahmad Safrudin mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan dari dua politikus Partai Solidaritas Indonesia soal fasilitas trotoar yang bersih dari pedagang kaki lima (PKL).
MA sebelumnya memenangkan gugatan politikus PSIWilliam Adityadan ZicoLeonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dua anggota DPRD DKI terpilih PSIitu menggugat pasal 25 ayat 1 tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Lihat juga: Perilaku Pengendara Motor Jadi Musuh Pejalan Kaki di Jakarta
Putusan MA mengamanatkan bahwa Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
Salah satu kegiatan di atas trotoar yang banyak disoroti ialah kegiatan jual beli yang dilakukan PKL di trotoar Tanah Abang dan kegiatan jual beli PKL di sejumlah lokasi sementara (Loksem).
"Loksem harus segera dipindahkan ke lokasi tetap atas biaya APBD," kata Safrudin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).
Loksem ialah lokasi sementara PKL yang nantinyadipindahkan ke tempat permanen. DKI memiliki sejumlah loksem di Ibu Kota dan beberapa di antaranya berdiri di atas trotoar.
Lihat juga: Anies: Tak Ada Lagi Angkutan Umum Berusia Lebih 10 Tahun
Sejauh ini Safrudin mengatakan banyak kepentingan warga yang diambil dari atas trotoar. Beberapa di antaranya ialah banyak lahan parkir, etalase restoran dan jalur sepeda motor.
"Ada juga yang menempatkan material bangunan, diokupasi barrier pengamanan kedutaan negara lain pos jaga istana dan lain-lain," lanjut dia.
Safrudin menegaskan dengan putusan MA tersebut, harusnya menjadi dasar Gubernur Anies untuk menindak para pelanggar aturan. Ia menegaskan Gubernur harus memprioritaskan kepentingan pejalan kaki.
"Dengan keputusan MA adalah saatnya Gubernur menertibkan trotoar dari berbagai kepentingan yang tak sejalan dengan kepentingan pejalan kaki,"kata dia.
William sendiri selaku penggugat berharap Anies bisa membereskan PKL di Tanah Abangmenindaklanjuti putusan MA tersebut. Menurutnya kebijakan Anies membuka Tanah Abang untuk PKL hanya diperuntukkan bagi sekelompok orang.
Lihat juga: Pelebaran Trotoar Jalan Satrio Diperpanjang Hingga Casablanca
"Kebijakan ini jelas sangat tidak layak karena mengorbankan kepentingan lebih besar yakni pejalan kaki. Jika sekarang Gubernur melegalkan PKL di jalanan akan semakin kacau dan hancur,"kata dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/wis)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA Berita Daerah Terbaru
SAAT INI
Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin menilai pemesanan senjata untuk Komcad mesti dibarengi dengan sejumlah perbaikan.
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER