"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
Dia menegaskan Pemprov DKI akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak tanpa terkecuali. "Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," ujarnya.
Arifin menyambangi Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). Dia ingin menegakkan protokol kesehatan di lokasi. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)
Baca Juga:
- Soal Kata-Kata Kasar, Kuasa Hukum HRS: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
- Habib Rizieq Sebut JPU-Polisi Segera Bertobat, Jaksa: Bukan Etika Pemuka Agama
- Atribut FPI Disita dari Terduga Teroris Condet, Kuasa Hukum Habib Rizieq: FPI Sudah Bubar
(jon)