Jazilul menegaskan MPR memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Meski demikian, dirinya tetap menghormati keputusan presiden tetap dengan masa jabatan 2 periode.
Menurutnya, MPR tidak bisa menolak jika ada suara yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode selama diajukan dengan cara konstitusional.
(edo/hnf)