"Pertemuan pertama saya hanya kenalan aja di salah satu hotel di sana. Nanti pertemuan kedua baru ada negosiasi. Pertemuan kedua dengan Anton dan salah satu tenaga ahli BPK, (negosiasi) akhirnya disepakati Rp 5,5 miliar," kata Bandoso.
Menurut Bandoso saat membahas kesepakatan uang, Supriyadi tidak ikut dalam pertemuan itu. Saat itu hanya ada Anton seorang Staf BPK dan seorang tenaga ahli BPK yang tidak diketahui namanya.
Bandoso mengaku setelah ada kesepakatan Rp 5,5 miliar itu uang yang dikumpulkan para kontraktor yang diperiksa BPK itu dikumpulkan oleh Yuliana Engganita kontraktor dari PT WKE. Namun, yang terkumpul baru Rp 3 miliar.
"Setelah sepakat. Saya sampaikan ke salah satu rekanan Bu Yuli dia yang koordinir teman-teman (kontraktor) yang ikut terperiksa, urunanlah setelah terkumpul baru dia serahkan (tim auditor) melalui Pak Bowo, yang terkumpul baru Rp 3 miliar," kata Bandoso.
"Itu uang untuk anggota BPK atau setor negara?" tanya jaksa.
"Yang ke tim. Kalau ke kas negara saya berapa kali tanya ke tim tanya Anto. Dia bilang tunggu LHP keluar," kata Bandoso.
"Setelah itu nggak ada panggilan BPK?" tanya jaksa lagi.
"Nggak ada. Karena LHP nggak keluar-keluar justru kami yang tanya-tanya," jelas Bandoso.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa adalah Rizal Djalil. Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Leonardo juga terdakwa dengan dakwaan yang terpisah dengan Rizal Djalim. Leonardo didakwa memberi suap USD 20 ribu dan SGD 100 ribu kepada mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Dalam surat dakwaan Leonardo tidak hanya memberi fee ke Rizal Djalil tetapi juga sejumlah pejabat Kementerian PUPR antara lain Rahmat Budi Siswanto, Aryananda Sihombing, Rusdi, dan Suprayitno, Anggiat P Nahot Simaremare, Mochammad Natsir, dan M Sundoro alias Icun.
(zap/jbr)