SuaraJatim.id - Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.
Baca Juga: KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Kekinian, kata dia, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.
”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.
Sebelumnya, seperti diberitakan Suara.com, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.
Baca Juga: Menteri Yohana: Kebiri Pelaku Kejahatan terhadap Anak!
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
- Pedasnya Harga Cabai Bikin Petani di Mojokerto Makmur, Bisa Beli Mobil Baru
- Ada Mujair Isi Sabu di Sidoarjo, Lalu Tahu Isi Sabu di Mojokerto
- Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
- Eks Kades Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 274 Juta
- Kasus Galian C, Ibu-ibu dan Anak-anak Ikut Hadang Alat Berat
Terpopuler
- Kronologis Penggerebekan Salah Prosedur Polisi Terhadap Kolonel TNI AD
- Viral Warga Rebutan Gali Gunung Emas di Kongo Dikaitkan Hadits Tanda Kiamat
- Penggerebekan Salah Prosedur, Kolonel TNI AD Dikasari Sampai Bajunya Robek
- Madrasah Transgender Pertama di Negara Muslim, Kepala Sekolahnya Saja Waria
- Kakek Tukang Azan Dianiaya Pemuda Bawean di Musala, Giginya Sampai Lepas
- Viral Video Suami Gerebek Bu Kades di Pasuruan Selingkuh dengan Bawahannya
- Mabes Polri Diserang Teroris Wanita, Saksi: Cowoknya Ngumpet
- Dengar Suara Merintih, Warga Pergoki Sejoli Mesum di Masjid Blitar