Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar menyatakan Habib Rizieq belum bisa dipastikan bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Belum dipastikan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
(Baca: Pakar Pidana: Alasan Kapolda Soal Pembuntutan Habib Rizieq Tak Sesuai Fakta)
Diketahui, selain dimintai keterangan terkait kasus Megamendung, Habib Rizieq juga nantinya akan dimintai klarifikasinya terkait laporan polisi yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor terhadap Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor.
Sebelumnya, kepolisian tengah fokus mendalami dua kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab tersebut. Pemeriksaan secara maraton pun dilakukan terhadap saksi-saksi terkait dua kasus tersebut.
Baca Juga:
- Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
- Jeritan Hati Pendukung Habib Rizieq: Bebaskan Habib, Kami Rindu
- Pengamat Sarankan Temuan Atribut FPI pada Terduga Teroris Dianalisa Secara Hati-hati
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus Megamendung yang statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan tersebut, polisi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Habib Rizieq.
Sementara dalam kasus RS Ummi atas dugaan menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19, polisi memanggil sedikitnya 10 orang saksi, mulai dari jajaran RS Ummi, perwakilan Mer-C, termasuk di dalamnya menantu Habib Rizieq, yakni MR alias HMR
Lihat Juga: Sampai Mana Score Games Professor Bubble Kamu? Ayo Kejar Terus Scorenyaa!! Makin Tinggi Makin Seru!
(muh)