"KPU Tidak melaporkan saya ke Bareskrim. Berbekal ini saya sebenarnya bisa saja melapor balik Guntur Romli, Ali ngabalin, dan Arya Sinulinga dan sejumlah orang di TKN," ujar Andi, kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
TKN Jokowi-Ma'ruf melaporkan Andi pada Kamis (3/1) kemarin. TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma'ruf. Laporan atas Andi Arief tertuang dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019. Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoax), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Cuitan yang dimaksud adalah cuitan Andi Arief yang meminta agar kabar 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dicek kebenarannya. Cuitan itu kemudian dihapus dari Twitter Andi.
KPU sebelumnya juga telah melapor ke Bareskrim soal hoax surat suara tercoblos itu. Namun, laporan tidak ditujukan terhadap Andi.
Andi pun lantas memilih berpatokan pada KPU yang tidak melaporkan cuitannya itu. Hal itu menjadi dasar bahwa dirinya tidak menyebar hoax dalam kasus itu. Dia menilai, berdasarkan hal itu, dia bisa saja balik melaporkan sejumlah orang di TKN Jokowi-Ma'ruf. Namun hal itu tidak dilakukannya.
"Kawan-kawan di Demokrat melarang saya, karena demokrasi itu bukanlah kejahatan," pungkasnya.
Tonton juga video 'Jokowi: Penyebar Hoax Bisa Dijerat Hukum':