(Baca juga: Dosen UI Sebut UU Cipta Kerja Solusi Industri Serap Tenaga Kerja Lebih Optimal)
Pertama, dalam kasus-kasus seperti ini, pelindungan korban harus selalu menjadi yang paling utama. Terlebih dalam masyarakat yang patriarkal ini, perempuan telah dan akan selalu menjadi korban ganda.
"Korban adalah yang utama. Tidak terlalu penting ia public figure atau bukan. Esensinya, mereka adalah korban apapun status sosialnya," kata Miko kepada SINDOnews, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:
- Pekanbaru Gempar, Mekanik Ini Terangsang Lalu Onani di Depan Ibu Muda Seksi
- Rekam dan Unggah Video Syur saat Cabuli Siswi SMP Pemuda Ini Ditangkap
- Diperas, Artis Gabriella Larasati Akui Pemeran Video Syur Dirinya
(Baca juga: Ini yang Akan Dilakukan Habib Rizieq Begitu Mendarat di Bandara Soetta)
Ia pun mengaitkan kasus serupa pada beberapa tahun lalu yang melibatkan vokalis band terkenal. Korban yang privasinya terumbar itu malah menjadi pesakitan dan divonis bersalah.
Sementara, kedua perempuan pasangannya masih menjadi tersangka sampai hari ini. Belum lagi ditambah persepsi negatif dan penghakiman oleh publik yang akan terus-menerus diemban oleh mereka.
Kedua lanjut Miko, konstruksi tindak pidana dan pemilihan delik menjadi penting. Soal pornografi ini diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Meski demikian, KUHP dan UU ITE masih menggunakan istilah 'kesusilaan' dan bukan pornografi.