"Hal yang diberikan adalah subsidi, peningkatan tidak kena PPN rumah sederhana berdasarkan daerahnya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dia memaparkan, insetif pajak yang telah diberikan adalah pembebasan PPN atas rumah/bangunan kena bencana, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp5 miliar dan/atau Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.Selanjutnya, penurunan tarif PPh pasal 22 atas Hunian Mewah, dari tarif 5% menjadi 1%, dan simplifikasi prosedur validasi Pajak Penghasilan (PPh) penjualan tanah/bangunan, dari yang sebelumnya 15 hari menjadi hanya 3 hari. "Seluruh halangan untuk membeli properti sekarang kita ringankan," tegasnya.
Menurutnya, sektor properti merupakan sektor yang memiliki multiplier effect untuk sektor lainnya. Ia menyebutkan, adanya peningkatan aktivitas di sektor properti juga akan memberikan dampak positif pada sektor perdagangan, sektor industri logam, semen, transportasi, jasa keuangan dan asuransi.
"Konstruksi dan properti memiliki karakter ekonomi yang sangat baik. Kalau sektor ini tumbuh Rp1 triliun maka dampaknya ke ekonomi lebih dari 1 triliun bahkan hampir Rp2 triliun," jelasnya.
Baca Juga:
(fjo)