"Saya ingin garis bawahi ada UU di negara kita, UU Agraria di dalam UU Agraria disebutkan kalau satu lahan kosong atau telantar digarap oleh warga lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak buat sertifikat. Ini bukan 20 tahun lagi sudah lebih dari 30 tahun berarti masyarakat berhak tidak? Berhak bukan ambil tanah negara," jelas Rizieq.