Sidang Personil Poldasu Penangkap Bandar Narkoba Ricuh
Siantar, hetanews.com
Sidang perdana kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan anggota personil Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Briptu Idran Ismi di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, berakhir ricuh, Senin (19/5/2014).
Usai palu penutup sidang diketok majelis hakim, Ismi yang diketahui telah beberapa kali menangkap bandar narkoba dibeberapa tempat di Sumatera Utara ini langsung mengamuk dan berteriak.
Akibatnya, situasi di Kantor PN Siantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat langsung ramai. Sejumlah wartawan dan beberapa pegawai PN, termasuk anggota kepolisian Polres Siantar yang berjaga sontak mengerumuni Ismi yang berteriak-teriak emosi, dan menyebut Kapoldasu Irjen Pol Syarief Gunawan dan Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Togar Habinsaran Panjaitan, dengan kata-kata kasar.
Dia mengatakan, kasus yang sedang menimpa dirinya merupakan rekayasa pihak Polres Siantar. Menurutnya, Kapolres Siantar, AKBP Slamet Loesiono yang merekayasa kasusnya. “Sampaikan selamat sama Polres Siantar karena sudah berhasil merekayasa kasus saya,” katanya dihadapan wartawan.
Sebelumnya, sidang Briptu Ismi ini hanya berlangsung singkat, karena terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk langsung membacakan pasal dakwaannya. Dalam sidang kali ini, Ismi bersama empat terdakwa lainnya yakni Sihol Butar-butar, Sony, Jan Viktor, Ridwan, dan Yudha Pratama dalam satu berkas.
Majelis hakim kemudian langsung menyetujui permintaan Ismi, namun setelah sebelumnya meminta persetujuan keempat tersangka lainnya. Pasal-pasal yang didakwakan kepada kelima tersangka yakni pasal 368 ayat 1 dan 55 ayat 1.
Sementara itu, kuasa hukum Ismi, Rahmat Siddik, mengatakan meskipun tidak akan mengajukan eksepsi, kliennya tetap tidak menerima dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Salim Nasution SH dan Rizaldi SH.
Karena Ismi tidak ada melakukan pemerasan, perampokan, dan perampasan hak, seperti yang dituduhkan jaksa. “Pasalnya Ikbal selaku korban dalam perkara tersebut, sama sekali kehadirannya ke Hotel Teresia Tanjung Balai atas undangan Yudha Pratama,” sebutnya.
Rahmat menuturkan, Ismi dengan Ikbal memiliki kesepakatan untuk memberantas narkoba di Sumut. Kesepakatan itu ada dalam pernyataan Ikbal yang telah diserahkan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara Ismi sempat membeberkan dugaan ‘main mata’ antara Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Togar Habinsaran Panjaitan dengan ratusan bandar narkoba yang pernah ditangkapnya. Ketika menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Ismi menuturkan Kombes Togar Habinsaran Panjaitan menerima suap puluhan miliar dari bandar-bandar narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara.
Lanjutnya, Togar melepas 141 orang bandar narkoba yang pernah ditangkapnya. Seperti Apin Lehu dan Efendi Ginting yang ditangkap di Kota Siantar. Ismi menambahkan, Dir Narkoba juga menjual kembali barang bukti (narkoba) yang pernah disita. Menurutnya,bukti –bukti itu sudah diserahkan pada LPSK.
Atas penangkapannya sendiri, Ismi kecewa dan merasa ditumbalkan oleh rekan kerjanya. Akibatnya, Ismi melayangkan surat terbuka pada media terbitan lokal Siantar, Senin (10/3/2014). Dari isi surat tersebut melampirkan berupa bentuk kekecewaan terhadap sebagian petinggi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), seperti Direktur Narkoba,Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Kasat I, AKBP Suhadi, Kasat II, Kompol Donal Simanjuntak, Kasat III, Kompol Amri Siahaan dan Kanit, Raja Hotma Ambarita beserta penyidik pembantu, Aiptu Helmi.
Ismi juga menyebutkan sejumlah pejabat Poldasu, termasuk Dir Narkoba menerima suap dari bandar besar narkoba di Siantar dan Simalungun. Bandar narkoba yang disebut menyuap pejabat Poldasu itu adalah Apin Lehu.