Selanjutnya, umat Katolik akan membongkar bangunan lama, sehingga tidak menimbulkan persepsi dua gereja.
Tokoh masyarakat Tebing Tinggi lainnya, Addullah Sani, menyampaikan bahwa semuanya sudah sepakat mengikuti Piagam Tebing Tinggi.
Dia mendorong agar pihak gereja tetap melanjutkan pembangunan, namun terlebih dahulu harus membongkar bangunan lama.
"Selain itu harus dilakukan pengukuran ulang agar tidak melebihi IMB. Dan, tidak boleh melebihi ukuran 15×30 meter," tegas Abdullah Sani.
Baca juga: BNN Jambi Tangkap 3 Bandar Narkoba yang Selalu Beraksi di Kos-Kosan
Hasil pengukuran pemerintah dan aparat kepolisian menunjukkan ternyata pembangunan gereja memang melebihi dari ukuran 15×30 meter sesuai IMB pada bagian selasar kiri dan teras. Maka pihak gereja akan dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Untuk diketahui, Piagam Tebing Tinggi ditandatangani oleh perwakilan umat Islam, Kristen Protestan, Katolik, Buddha dan Konghucu.
Berikut isi Piagam Tebing Tinggi.
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Kami atas nama masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi dengan ini menyatakan sepenuh hati akan merawat Kebhinekaan, menjaga toleransi beragama, menjamin kebebasan beribadah sesuai keyakinan dan memelihara kerukunan antar umat beragama serta menjaga keutuhan NKRI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone. Syarat & Ketentuan