Polisi Jepang Tangkap Seorang WNI karena Diduga Palsukan Kartu Identitas
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga kut memalsukan dokumen identitas resmi Jepang.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga kut memalsukan dokumen identitas resmi Jepang.
Identitas yang dipalsukan seperti SIM dan KTP Jepang (Zairyu Card).
Tersangka diduga bekerja sama dengan kelompok China memperjual belikan kartu identitas palsu tersebut.
"Kami menangkap tersangka Ari Wibowo, pekerja kantoran berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Kota Kadoma, Prefektur Osaka, baru-baru ini," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (27/10/2020).
Ari yang baru saja membawa masuk isteri dan anaknya ke Jepang serta memiliki visa engineering tersebut ditangkap polisi dan didakwa dengan pemalsuan identitas penduduk (zairyu card atau KTP Jepang bagi orang asing) yang menyatakan status kediaman orang asing yang bersangkutan di Jepang.
Sebelumnya, Ou warga China ditangkap polisi pada bulan Juli 2020.
Baca juga: Ketahui 3 Macam Sendok di Jepang Agar Tak Bingung Menggunakannya, Mana yang Cocok untuk Makan Kari?
Baca juga: Usai Berlibur di Korea Utara, WNI Ungkap Kondisi Negara yang Dipimpin Kim Jong Un
Warga China yang melakukan pemalsuan berbagai identitas Jepang seperti KTP Jepang, SIM Jepang dan sebagainya.
Ari Wibowo ini diduga melakukan komunikasi lewat ponsel dengan Ari sehingga baru-baru ini Ari pun ikut ditangkap polisi.
Polisi memeriksa komputer pribadi Ou, dan ditemukan data Ali yang bekerjasama erat dengan Ou memalsukan serta menjual identitas palsu Jepang.