Kerajaan mutlak
Kerajaan mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki yang berprinsip seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya. Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis.
Ciri-ciriSunting
|Pendalaman teori||Monarki konstitusional||Monarki parlementer||Monarki mutlak|
|Kepala negara||Raja/Ratu|
|Kepala pemerintahan||Perdana Menteri||Raja/Ratu|
|Kekuasaan kepala negara||terbatas||tidak terbatas|
|Masa jabatan kepala negara||seumur hidup|
|Masa jabatan kepala pemerintahan||ditentukan jangka waktu||ditentukan pada keputusan Raja/Ratu||seumur hidup|
|Kekuasaan negara||Hanya pemisahan||Pemisahan atau pembagian|
|Hak prerogratif untuk eksekutif||Perdana Menteri||Raja/Ratu|
|Hak kekuasaan wilayah negara||Perdana Menteri||Raja/Ratu|
|Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut||Perdana Menteri||Raja/Ratu|
|Tampilan kepala negara dalam kabinet||tidak||ya|
|Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif||ya||tidak pernah ada|
|Eksekutif dijatuhkan legislatif||ya||tidak pernah ada|
|Pembubaran legislatif oleh eksekutif||ya||tidak pernah ada|
|Keputusan kepala negara||dapat diubah melalui legislatif||tidak dapat diganggu gugat|
|Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih||tidak||ya|
|Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif||tidak||ya|
|Rangkap jabatan kepala negara||tidak||ya|
|Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan||Perdana Menteri||Raja/Ratu|
|Pemilihan kepala negara||diwariskan turun temurun menurut UU||keputusan Raja/Ratu|
|Pemilihan kepala pemerintahan||dipilih rakyat (langsung) atau||ditunjuk Raja/Ratu||Merangkap sebagai Raja/Ratu|
|Hukuman kepada kepala negara||?|
|Hukuman kepada kepala pemerintahan||Mosi tak percaya||dicabut Raja/Ratu||?|
|Lingkungan Istana Negara||pribadi|
|Posisi elite/orang kaya||dianggap bangsawan/feodal|
Monarki semikonstitusional
(maksimal 2 periode)
(termasuk UU pewaris tahta)
(hanya peraturan)
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
(keputusan mutlak)
bersama dengan legislatif
(termasuk UU pewaris tahta)
(hanya peraturan)
parlemen (tidak langsung)
Daftar negaraSunting
Dalam zaman modern ini hanya terdapat enam monarki mutlak yaitu
|Negara||Pemimpin monarki|
|Brunei||Hassanal Bolkiah|
|Oman||Haitham bin Thariq bin Taimur Al Bu Sa'id|
|Qatar||Hamad bin Khalifa Al Thani|
|Arab Saudi||Salman bin Abdulaziz|
|Eswatini||Mswati III|
|Vatikan||Paus Fransiskus|
Di Yordania dan Maroko, rajanya mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak. Manakala di Liechtenstein, hampir dua per tiga penduduknya yang berhak mengikuti pemilu telah memberikan hak veto kepada kepala negaranya Pangeran Hans-Adam II.