Sejumlah kegiatan FPI yang menimbulkan kerumunan massa membuat beberapa pihak harus bertanggung jawab. Aparat juga diminta tegas menegakkan protokol kesehatan saat pandemi, apalagi setelah bermunculan klaster corona baru di Petamburan, Tebet, dan Megamendung, Bogor.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman mengatakan, setelah beberapa insiden yang melibatkan FPI, ormas tersebut akhirnya berjanji untuk tak lagi membuat acara yang menimbulkan kerumunan. Termasuk menggelar Reuni 212 yang biasa digelar Desember.
"Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan imbauan dari Gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212, karena melanggar Perda. Dan FPI sudah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Makodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11).
Dudung akan melakukan tindakan tegas jika perjanjian itu dilanggar. Ia tidak mau ada elemen masyarakat ormas yang bertindak sesuka hati.
Sebelumnya FPI telah mengkonfirmasi untuk tak melakukan Reuni Akbar 212 tahun ini. Mereka membatalkan reuni dan menggantinya dengan dialog nasional yang akan dihadiri oleh Habib Rizieq dan beberapa tokoh nasional.
Pemprov DKI Jakarta juga tak mengeluarkan izin penggunaan Monas untuk Reuni 212. Sebab, Monas belum dibuka sejak pandemi corona.